-->

Cara Input Nama Anggota TPPK ke Dapodik

Pusat Backlinks - Pada kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi terkait tugas seorang operator dapodik sekolah yang terkait dengan registrasi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Sebagaimana kita ketahui, Operator Sekolah (OPS) memegang peran penting dalam melakukan validasi terhadap data sekolah, termasuk data Guru, Siswa, Sarpras, dan lainnya. Saat ini, sekolah diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Hasil dari pembentukan TPPK ini kemudian akan di inputkan ke dalam aplikasi dapodik.

Cara Input Nama Anggota TPPK ke Dapodik
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI SATUAN PENDIDIKAN(TPPK)
 

Langkah-Langkah Registrasi Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Dalam Aplikasi Dapodik Untuk melakukan penginputan data anggota TPPK ke dalam aplikasi dapodik, seorang OPS harus memahami tahapan yang harus diikuti. Berikut adalah langkah-langkahnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023:

1. Membentuk TPPK sesuai ketentuan:

  • Anggota TPPK berjumlah ganjil, minimal 3 orang.
  • Anggota TPPK terdiri dari perwakilan pendidik yang tidak menjadi kepala satuan pendidikan, komite sekolah, atau perwakilan orang tua/wali.
  • TPPK dapat ditambahkan dengan tenaga administrasi dari perwakilan tenaga kependidikan.
  • Anggota TPPK harus memenuhi syarat tertentu, seperti tidak pernah melakukan kekerasan atau terbukti melakukan tindakan pidana.

2. Melakukan pelaporan TPPK:

3. Cara melakukan pengisian data anggota TPPK di aplikasi dapodik:

  • Masuk ke aplikasi dapodik.
  • Pilih menu "Sekolah."
  • Pada data rinci sekolah, pilih "Kepanitiaan Sekolah."

  • Klik "Tambah" untuk menambahkan referensi TPPK.
  • Lengkapi kolom-kolom yang diperlukan, termasuk instansi, tingkat, SK Tugas, dan lainnya.
  • Setelah itu, pilih nama satuan tugas TPPK dan klik "Anggota Kepanitiaan" untuk menambahkan anggota TPPK terdiri dari : 2 Orang Guru Kelas/Tendik,1 Orang Perwakilan Orang Tua Siswa,dan 1 Orang Komite Sekolah ,lihat contoh dibawah ini :

  • Isi data anggota TPPK, baik yang berasal dari unsur guru maupun komite sekolah.

 4. Proses sinkronisasi dapodik dan unggah file SK:

  • Setelah semua data diinput dan disimpan, Lalu lakukan sinkronisasi dapodik.
  • Tunggu hasilnya minimal 1x24 jam, lalu unggah file SK ke laman portal PPKSP.

Demikianlah rekan-rekan operator dapodik diharapkan dapat menjalankan tugas ini dengan mudah dan efisien. Semoga informasi ini memberikan manfaat dan dukungan dalam melaksanakan tugas, terutama dalam penginputan data TPPK ke dalam aplikasi dapodik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel