-->

Cara Input SK TPPK di Website Referensi Data Kemdikbud

Pusat Backlinks - Halo teman-teman yang terhormat, kali ini admin akan mengulas salah satu tugas operator sekolah yang berkaitan dengan pemutakhiran data di aplikasi dapodik. Seperti yang kita ketahui, saat ini setiap sekolah diwajibkan membuat Surat Keputusan (SK) mengenai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.

Selanjutnya, sekolah perlu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), yang kemudian diresmikan melalui Surat Keputusan (SK). Data dari SK tersebut harus dimasukkan ke dalam aplikasi dapodik. Selain itu, format SK TPPK juga harus diunggah ke portal PPKSP agar seluruh proses dapat terselesaikan dengan baik dan data yang dimasukkan ke dalam aplikasi dapodik tidak menjadi tidak valid.

TPPK pada Satuan Pendidikan

Bagaimana cara mengisi data dari SK TPPK ke dalam aplikasi dapodik dan tahapan untuk mengunggah SK TPPK ke portal PPKSP? Admin kherysuryawan akan menjelaskannya secara detail melalui postingan ini.

Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan:

  1. Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik.
  2. Mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP.
  3. Melihat rekapitulasi isian TPPK di dasbor Portal PPKSP.

Syarat Pembentukan TPPK dan Satuan Tugas:

Persyaratan untuk menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau satuan tugas melibatkan:

  1. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.
  2. Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau.
  3. Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.

Anggota TPPK atau satuan tugas akan berakhir masa keanggotaannya jika:

  1. Masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir, yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas.
  2. Meninggal dunia.
  3. Mengundurkan diri.
  4. Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
  5. Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas.
  6. Menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan.
  7. Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas.
  8. Pindah tugas atau mutasi.

Proses Pengisian Anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan di DAPODIK:

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan tim yang dibentuk di satuan pendidikan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan. Tim ini terdiri dari unsur pendidik (guru), komite sekolah (perwakilan orang tua/wali), dan dapat ditambah dengan tenaga administrasi. Syarat lainnya mencakup persetujuan melalui SK Kepala Sekolah dan tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK.

TPPK ada di semua satuan pendidikan, dari jenjang PAUD hingga Kesetaraan. Penginputan tim dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah - submenu Kepanitiaan. Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data terlebih dahulu.

Cara Mengunggah/Upload Surat Keputusan (SK) TPPK di Dapodik:

Cara Mengunggah/Upload Surat Keputusan (SK) TPPK di Dapodik
 

Setelah melakukan penginputan data TPPK di dapodik, lakukan sinkronisasi dapodik dan tunggu minimal 1x24 jam untuk melihat pembaruan di portal PPKSP.

Untuk mengunggah SK TPPK, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi tautan ini :  https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk
  2. Pilih atau Klik Menu "Masuk."
  3. Login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id.atau Akun Belajar.id admin Sekolah atau Akun Email Belajar.id Operator Sekolah
  4. Setelah login, pilih "Anggota" pada profil.
  5. Unggah dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF dengan Ukuran Maksimalnya 750 KB lebih dari itu tidak bisa terupload. dan Selesai.

Demikianlah informasi mengenai cara mengisi data Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di aplikasi dapodik dan penjelasan mengenai tahapan pengunggahan SK TPPK ke dalam portal PPKSP. Semoga informasi ini Bermanfaat untuk Teman-teman Operator Sekolah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel